NARKOBA TREN REMAJA MASA KINI
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur
Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas tentang remaja dan bahaya narkoba.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Jakarta, 09 Mei 2016
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa
remaja adalah masa transisi, dimana pada masa-masa seperti ini sering terjadi
ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga
remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam
pencarian jati diri ini remaja cenderung salah dalam bergaul sehingga banyak
melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat.
Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan,
perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja
tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Tumbuh
kembang kenakalan remaja pada zaman sekarang tidak bisa dibanggakan. Perilaku
kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering terdengar berita
ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya
kebiasaan merokok, tawuran, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA,
pemakain narkoba dan lain-lain.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survei dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survei dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Hasil
survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba
adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam
rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken
home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki
pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman
atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para
orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat
penyalahgunaan narkoba. Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan.
Dalam
kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu
negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika
yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan peredaran narkotika
di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif
secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara
sedang berkembang. Remaja
yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi
jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung
merosot.melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat judul Makalah
Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus pada pengetahuan tentang
narkoba dan akibatnya bagi remaja.
B. Rumusan Masalah
1) Apa
pengertian atau defini narkoba?
2) Apa
saja jenis-jenis narkoba?
3) Apa
dampak tau bahaya narkoba terhadap remaja?
4) Bagaimana
penyebaran narkoba di kalangan remaja?
5) Bagaimana
pencegahan penyebarannya?
6) Bagimana
permasalahan narkoba kaitannya dengan faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakkan hukum?
C. Tujuan
1) Memahami
pengertian narkoba.
2) Mengetahui
jenis-jenis narkoba.
3) Mengetahui
faktor-faktor remaja menggunakan narkoba.
4) Mengetahui
dampak dan bahaya narkoba terhadap remaja.
5) Mengetahui
penyebaran dan cara pencegahan penyebaran narkoba.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia
pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan
yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara
berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa
ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan
sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Definisi kenakalan remaja:
1.
Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada
remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka
mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
2.
Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai
perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan
kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita (2010)
menjelaskan Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau
ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat
merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis
narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat
terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari
asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba,
jika dihentikan maka si pemakai akan sakau.
Generasi Muda adalah tulang punggung bagi bangsa dan
negara. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat
membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi
ini, generasi muda dituntut untuk lebih dapat berpartisipasi dalam membangun
masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak
keberlangsungan masyarakat Indonesia. Mereka adalah harapan kita sinar mentari
yang akan memberi warna bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka
agar tidak terpengaruh oleh bahaya narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),
jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 – 2003 adalah
20.301 orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun.
Definisi Narkoba:
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan
Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam
tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun
1997).
Gejala Putus Obat:
Gejala
putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir.
Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau
pemberian antagonis narkotik.
Sindroma
putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan
menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin
menetap selama enam bulan atau lebih lama.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Faktor-Faktor Pendorong Remaja
Menggunakan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus
menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang
menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam
mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan
dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
Terdapat
3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam
penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor
lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.
Faktor Diri
a.
Keingintahuan yang besar untuk mencoba,
tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.
Keinginan untuk mencoba-coba kerena
penasaran.
c.
Keinginan untuk bersenang-senang.
d.
Keinginan untuk dapat diterima dalam
satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.
Workaholic
agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.
Lari dari masalah, kebosanan, atau
kegetiran hidup.
g.
Mengalami kelelahan dan menurunya
semangat belajar.
h.
Menderita kecemasan dan kegetiran.
i. Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua
hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.
Karena ingin menghibur diri dan
menikmati hidup sepuas-puasnya.
k. Upaya untuk menurunkan berat badan atau
kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l. Merasa tidak dapat perhatian, tidak
diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan
pergaulan.
m.
Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan
lingkungan.
n.
Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
o.
Pengertian yang salah bahwa mencoba
narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p.
Tidak mampu atau tidak berani menghadapi
tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.
Tidak dapat atau tidak mampu berkata
TIDAK pada narkoba.
B. Penyebaran Narkoba di Kalangan Remaja
Lingkungan menjadi tempat penyebaran narkoba di kalangan remaja. Lingkungan
yang dimaksud adalah lingkungan tempat di mana berkumpulnya remaja-remaja yang
sebelumnya telah menggunakan narkoba. Biasanya, teman yang telah memakai
narkoba mengajak temannya untuk memakai narkoba juga. Sering kali, banyak
remaja yang terpengaruh atas ajakan pengguna narkoba lainnya karena alasan malu
takut dianggap tidak gaul atau rasa ingin tahu yang berlebihan.
C. Cara Pencegahan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat
dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1.
Preventif
a.
Pendidikan Agama
sejak dini
b.
Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d.
Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2.
Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan
disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris
bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali
UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi
kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela? Mungkin
kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau
menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang
penyalahgunaan narkoba ini.
3.
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan:
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan:
b.
Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
c.
Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak
pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus
dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU)
hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
d.
Khusus untuk
penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua
dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam
belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah
dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan
baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba
ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
e.
Polisi dan
aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai
diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat
transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan
kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
f. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI
untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang
terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan
kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda
yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya
preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah,
perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari
narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam
kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang
dan akibat mengkomsumsi narkoba.
g. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu
dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam
setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk
memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun,
maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara
orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan
secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah,
aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini,
maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya
anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan
anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
D.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematiaan
a.
Dampak Pisikis:
1.
Lamban kerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2.
Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3.
Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4.
Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
5.
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
b.
Dampak Sosial:
1.
Gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2.
Merepotkan dan
menjadi beban keluarga
3.
Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram
c.
Dampak Langsung
bahaya Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur
urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh
darah, Gangguan pada endorin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf,
Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi
penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
a.
Dampak Langsung
Narkoba Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
1.
Menyebabkan
depresi mental.Menyebabkan gangguan jiwa berat atau psikotik.
2.
Menyebabkan
bunuh diri
3.
Menyebabkan
melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
b.
Dampak Fisik
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti
liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat
penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang
berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal
ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat
infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan
pengguna jarum suntik.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Berikut dampak positif narkotika:
1.
Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2.
Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja(ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
E.
Kaitan Narkoba Dengan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakkan Hukum
1) Undang-Undang
Undang-Undang telah mengatur pengertian zat-zat adikitif mana yang
merupakan narkoba juga hukuman bagi yang menyalahgunakannya.
2) Petugas/Aparat
Di Indonesia aparat/petugas yang berwenang dalam hal
penyelidikan/penyidikan narkoba adalah kepolisan dan BNN.
3) Fasilitas
Fasilitas untuk pengguna narkoba yang tertangkap dapat dimasukkan ke panti
rehabilitasi untuk disembuhkan dari pengaruh narkoba.
4) Warga Negara
Warga Negara Indonesia dalam hal ini para remaja diharapkan sadar karena
telah mengetahui bahaya narkoba bagi diri, keluarga juga bangsa.
5) Budaya
Budaya yang ada pada masyarakat remaja masa kini adalah ingin terlihat
keren dengan narkoba. Untuk itu, perlu pelurusan dalam hal ini karena narkoba
bukan perkara keren melainkan bahay yang dapat mengancam bangsa.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Kebiasaan
menggunakan narkoba di kalangan remaja amat membahayakan baik ditinjau dari
segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi
pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, sedangkan
dari segi kesehatan akibat kebiasaan menggunakan narkoba akan menyebabkan
berbagai penyakit.
2.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan
benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
3. Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B. Saran
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya
(tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Berpikir jauh ke depan, karena
masa depan adalah akibat dari hari ini.
Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk
menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi & Sosiologi Kesehatan. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
No comments:
Post a Comment